Qunut Witir Pada Ramadhan



Pertanyaan:

Bapak Ustadz, apa dasar hukumnya (Al-qur‘an/Hadist?)yang menjadi rujukan melakukan qunut nazillah pada rakaat ketiga sholat witir pada hari 15 s/d 30 ramadhan, dan apakah ini dicontohkan oleh rasulullah, atau tidak dan apakah ini termasuk bid‘ah. demikian terima kasih

ade
Jawaban:

Ikhtilaf di kalangan umat berdasarkan ikhtilaf di kalangan fuqoha. Seandainya ada dalil yang qath‘i dan sharih dari Rasulullah SAW tentang duduk permasalahan qunut pada akhir shalat witir mulai malam 16 s/d akhir Ramadhan, maka tidak perlu adanya ikhtilaf.

Justru karena tidak didapat dalil yang qathi‘ dan sharih tentang hal ini, maka para ulama berbeda pendapat. Namun secara prinsip, semuanya mengejar untuk dapat shalat semirip mungkin dengan shalat Nabi. Tidak ada seorang pun dari para fuqoha yang merekayasa sendiri tata aturan ibadah semaunya, semua mencari cara ibadah yang paling sesuai dengan sunnah.

Namun karena beragamnya dalil yang tersedia dan tidak qath‘i itulah maka timbul perbedaan pendapat dalam mengambil kesimpulan.

Dalam dunia fiqih, perbedaan dalam hal ini berkisar pada beberapa pandangan yang kesemuanya beranggapan itulah yang paling sesuai dengan sunnah.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut adalah sunnah dalam shalat witir. Sedangkan Imam Malik berpendapat sebaliknya. Lain halnya dengan Imam As-Syafi‘i, beliau menganggap sunnah qunut itu pada separo akhir dari ramadhan. Bahkan ada yang berpandapat bahwa qunut itu selama ramadhan.

Mengapa mereka berbeda pendapat? Karena semua memiliki dalil yang menurut mereka paling kuat dan semua bersumber dari Rasulullah SAW. Karena itu tidak layak bila kita saling menyalahkan dan merendahkan pendapat masing-masing mazhab, karena semua memiliki dalil yang kuat.

Namun untuk lebih tepatnya, qunut ini adalah qunut khusus untuk shalat witir dan bukan qunut nazilah. Karena qunut nazilah punya tempat dan ketentuan tersendiri dalam fiqih. Begitu juga dengan tanggal mulainya, bukan tanggal 15 tapi 16. Karena setengah akhir ramadhan itu mulai malam tanggal 16 Ramadhan.

Wallahu a‘lam bis-shawab.

Sholat Menghadap Timur

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb
Sebagai mana kita ketahui bahwasanya sholat itu menghadap ke arah kiblat, dan karena kita bertempat di negara indonesia maka arah kiblat menurut geografisnya adalah arah barat. Pertanyaan saya boleh kah kita sholat menghadap ke timur, dengan asumsi bumi itu bulat, maka kalau kita menghadap ke timur juga nantinya akan sampai(menuju) kearah kiblat?. Kalau tidak boleh karena jarak antara barat dan timur lebih dekat ke arah barat, bagaimana kalau kita pas di tengah-tengah nya (jarak mekkah baik dari arah timur maupun barat sama).

Wassalam

ade

Jawaban:

Pertanyaan anda sepertinya belum pernah ditanyakan orang disini. Meski kami husnuzzon bahwa ini bukan mengada-ada. Tetapi semata-mata ingin mendapatkan pemahaman yang lebih jauh.

Dahulu memang belum diketahui bahwa bumi itu bulat sehingga bila kita berjalan terus ke suatu arah, maka kita akan tiba lagi di temapt kita sebelumnya.

Berkaitan dengan masalah menghadap kiblat, maka yang dijadikan patokan adalah jarak terdekatnya dan bukan jarak terjauhnya. Karena itu bila anda bisa menentukan sebuah titik dibalik bumi (mekkah) yang jaraknya ke Mekkah adalah sama baik lewat Barat atau lewat Timur, maka anda silahkan memilih sesuka hati untuk menghadap kemana. Ini seperti anda shalat di dalam ka‘bah. Silahkan menghadap kemana saja. Karena anda berada dalam ka‘bah.

Tapi kai takut jangan-jangan setelah ini anda bertanya tentang shalat di bulan, menghadap kiblatnya kemana? Jawabnya ya ke kiblat dong.

Wallahu a‘lam bis-shawab.

Sholat dalam Posisi Duduk

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb
Pak Ustadz saya mengulang pertanyaan saya yang belum terjawab: bolehkah saya sholat dengan posisi duduk pada waktu sujud karena saya ragu thd kesucian lantai di tempat saya bekerja? Di tempat saya bekerja tidak ada ruang khusus yang bisa di gunakan buat sholaat, hanya di ruang ganti di depan toilet, maka saya sholat dengan posisi tersebut. Apakah di perbolehkan? Sedangkan saya sehat walafiat? Dan saya sering meninggalkan sholat Jumat, saya merasa bersalah tapi saya tidak tahu harus bagaiamana karena pekerjaan saya ini. Bagaimaanakah ini? Dan berapa kali sebenarnya kita bisa meninggalkan sholat Jumat? Bisakah hal tersebut saya ganti dengan sholat duhur? Terima kasih pak Ustadz.
Wassalam wr wb



Akhwan Ft

Jawaban:

Shalat adalah rangkaian gerakan tertentu serta bacaannya yang telah diatur dalam fiqih. Diantara gerakan itu adalah sujud yang juga merupakan rukun shalat. Bila salah satu rukun ini tidak terlaksana dalam kondisi normal, maka shalat itu tidak syah. Sebaliknya, dalam kondisi darurat seperti sakit, maka bolehlah tidak menyempurnakannya cukup dengan isyarat.

Permasalahannya, alasan yang anda kemukakan bukan termasuk alasan yang bisa diterima secara fiqih. Karena bukan uzur syar‘i seperti sakit dan lainnya. Tetapi alasannnya takut kotor tempatnya.

Sebelumnya anda perlu bedakan antara kotor dengan najis. Yang menjadi syarat sahnya shalat adalah suci dari najis baik pada badan, pakaian atau tempat shalat. Sedangkan debu, pasir, kotoran dan lainnya tidak termasuk najis. Bahkan pasir, debu dan tanah kita gunakan untuk tayammum. Karena itu bila yang anda maksud dengan tempat yang tidak suci adalah memang benar ada najis yang secara zahir nampak, maka tidak boleh sholat disitu.

Namun bila cuma debu dan kotoran biasa dan secara fisik tidak nampak seperti najis, maka tidak ada alasan untuk tidak shalat dan menggunakannya untuk sujud.

Berkaitan dengan shalat Jumat, hukumnya adalah wjib bagi muslim, laki-laki, sehat dan tidak dalam kondisi bepergian. Kewajiban ini tidak bisa diganti dengan shalat zuhur tanpa alasan yang benar seperti karena tidak ada waktu atau sibuk dan lainnya.

Shalat Jumat bisa diganti dengan shalat zuhur bila anda sedang bepergian atau sakit.

Wallahu a‘lam bis-shawab.